
PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AP2KBPMD) setempat, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pelayanan publik untuk Desa Anti Maladministrasi 2025.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda) Balangan, Ernawati, kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) di Aula Ombudsman setempat, Kamis (12/6) kemaren.
“Kegiatan tersebut merupakan upaya mendorong pelayanan publik desa yang bersih, transparan dan akuntabel,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Jum’at (13/6).
Selain itu, katanya, sekaligus juga sebagai upaya menjadikan sepuluh Desa Anti Maladministrasi yang telah dibentuk sebagai desa percontohan untuk mencegah maladministrasi.
“Kami menginisiasi kerja sama dengan Ombudsman terkait penyusunan rubber block pelayanan publik di desa yang salah satu muatannya akan mencakup inovasi pelayanan publik tingkat desa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintah Desa, Dinas P3AP2KBPMD Balangan, Renny Yudisthesia mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas pelayanan berfokus pada sepuluh desa yang telah ditetapkan.
“Masing-masing desa tersebut merupakan perwakilan dari setiap kecamatan dan diharapkan akan menjadi contoh bagi desa lainnya di Balangan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Balangan akan terus mendorong inovasi pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
“Hal tersebut sejalan dengan visi Bupati dan diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa,” tambahnya.
Pembangunan sistem pelayanan publik dari tingkat paling dasar, yakni desa, dinilai sebagai strategi yang tepat dalam mencegah maladministrasi.
Di Balangan sendiri, sepuluh desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Nomor 5.22 Tahun 2025, antara lain Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya dan Sungai Katapi. (fer/ra)