
BUNTOK (TABIRkota) – Tiga pria asal Kabupaten Barito Timur (Bartim) ditangkap Polisi Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) karena membakar lahan di Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan, Sabtu (2/8).
Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson Ricsko Hutapea, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga dan pantauan titik api dari BPBD.
“Petugas bersama Komandan Rayon Militer (Danramil) dan Masyarakat Peduli Api (MPA) mendatangi lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati tiga orang berada di tempat kejadian,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Senin (4/8).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RA (42), RT (27) dan U (46), ketiganya warga Bartim.
Para pelaku, katanya, mengaku membakar lahan atas suruhan seseorang berinisial PS yang tinggal di Kota Denpasar, Bali.
“Pelaku mengaku menerima upah harian sebesar Rp150ribu per orang dari pemilik lahan,” katanya.
Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada PS untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perintah pembakaran tersebut.
Dari tangan pelaku, tambahnya, petugas menyita dua buah chainsaw atau gergaji mesin dan sejumlah alat pembakaran lahan.
“Ketiganya dikenakan Pasal 187 ke-1e junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Polres Barsel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena melanggar hukum dan merusak lingkungan. (mad/ra)